SALO, RIDARNEWS.COM - RS alias IK (19) warga Salo Baru Desa Ganting, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, Selasa siang, (4/12/2018).
Bersama pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening, 2 buah mancis, sebuah gunting dan sebuah sendok shabu dari pipet plastik.
Berdasarkan rilis yang diterima ridarnews.com dari Paur Humas Polres Kampar, Iptu Deni Yusra menyebutkan kasus ini berawal pada Selasa siang (4/12/2018) sekira pukul 12.30 WIB, saat itu petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa RS alias IK sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu di wilayah Desa Ganting, Kecamatan Salo.
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan RS alias IK dirumahnya
Selanjutnya disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka, dari hasil penggeledahan ditemukan 6 paket narkotika jenis shabu serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH mengatakan bahwa tersangka RS alias IK telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (rls)