'
18 Ramadhan 1445 H |
Satu Calon Walikota Dumai dan Dua Pejabat ASN Jadi Tersangka
politik | Kamis, 29 Oktober 2020
Editor : rima | Penulis : rils
Ilustrani (Internet)

PEKANBARU, RIDARNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau telah mencatat pasangan calon (Paslon) Bupati/Walikota se- Riau yang melakukan kampanye sebanyak 2.801 kali. Terhitung 30 hari pelaksanaan kampanye dimulai 26 September- 26 Oktober 2020, terdapat satu calon Walikota dan dua pejabat ASN terjerat kasus dugaan pidana Pilkada yang saat ini telah ditetapkan tersangka.

Hal ini dibenarkan Ketua Bawaslu Riau, H Rusidi Rusdan dalam rilisnya yang diterima redaksi ridarnews.com melalui WhatsApp, Kamis (29/10/2020), pukul 20.00 WIB.

"Selama 30 hari kampanye sampai Senin, 26 Oktober 2020 kemaren, berdasarkan pendataan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye, ada sebanyak 2.801 pertemuan, dan saat ini terdapat satu calon Walikota dan dua Pejabat ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada dugaan pidana Pemilu." tutur Rusidi Rusdan.

Pria akrab di sapa bang Rosi ini juga menjelaskan pada tanggal 26 September 2020, jumlah pertemuan terbatas atau tatap muka terbanyak sampai dengan 30 hari kampanye per paslon di 9 Kabupaten/Kota:

1. Paslon Eko Suharjo - Syarifah nomor urut 02 di Kota Dumai dengan 216 kali pertemuan.

2. Paslon Zukri - Nasarudin, nomor urut 02 di Kabupaten Pelalawan dengan jumlah pertemuan sebanyak 212 kali,

3. Paslon Abi Bahrun - Herman, nomor urut 02 di Kabupaten Bengkalis dengan jumlah pertemuan sebanyak 176 kali.

Sedangkan untuk jumlah pertemuan tersedikit yakni:

1. Paslon Nurhadi -Toni Sutianto, nomor urut 01 Kabupaten Indragiri Hulu sebanyak 3 pertemuan, l

2. Paslon Siti Aisyah - Agus Rianto, nomor urut 03 di Kabupaten Indragiri Hulu dengan jumlah pertemuan 14 kali,

3. Paslon Husni Tamrin - T. Edy Sabli, dengan nomor urut 03 Kabupaten Pelalawan sebanyak 17 kali pertemuan.

Untuk total kampanye terbanyak se-Riau berada di Kabupaten Bengkalis dengan jumlah kampanye sebanyak 482 kali pertemuan, sedangkan kampanye paling sedikit berada di Kabupaten Siak dengan jumlah pertemuan hanya 88 kali dan disusul oleh Kabupaten Kuantan Singingi dengan jumlah kampanye sebanyak 113 kali pertemuan.

Sampai dengan hari tanggal 26 Oktober 2020, Bawaslu se-Riau telah mengeluarkan 5 kali Surat Peringatan Tertulis terhadap paslon yang tidak patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan.

Surat peringatan ini seperti pada Kabupaten Rokan Hilir dimana surat peringatan tertulis tersebut disampaikan oleh Panwascam Tanah Putih kepada paslon No urut 03 H. Asri Auzar - Fuad Ahmad karena jumlah peserta kampanye hadir melebihi 50 orang. Kemudian di Kabupaten Siak, surat peringatan dikeluarkan oleh Panwascam Tualang kepada Paslon No urut 03 H. Said Arif Fadilla – Sujarwo karena melanggar Protokol Kesehatan yakni tidak menggunakan masker serta tidak menjaga jarak.  

Selain itu, di Kabupaten Kuantan Singingi surat peringatan juga diberikan kepada Paslon No urut 01 Andi Putra - Suhardiman Amby karena jumlah peserta yang menghadiri melebihi aturan yakni hampir 200 orang serta tidak menerapkan protokol covid-19.

Terakhir di Kabupaten Indragiri Hulu melalui Panwascam Pasir Penyu dan Batang Cenaku surat peringatan diberikan kepada masing-masing Paslon yakni Nomor urut 05 Rizal Zamzami - Yoghi Susilo karena melanggar Pasal 88 huruf d PKPU 13/2020 karena melakukan kampanye diluar ruangan dan Paslon Nomor Urut 04 Wahyu Adi- Suriati yang melanggar Pasal 88 c PKPU 13/2020 yaitu berkampanye dilapangan terbuka dan tanpa STTP.

Lebih lanjut, hasil pengawasan jajaran Bawaslu di 9 kabupaten/Kota, terdapat 2 dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon melalui media sosial seperti di Kabupaten Pelalawan dugaan pelanggaran berupa membuat postingan di akun resmi Pemerintah Daerah yang menandai salah satu pasangan calon, yang dilakukan oleh oknum Pejabat ASN di Lingkungan Pemda Kabupaten Pelalawan. Kasus ini telah diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara di Jakarta.

Sementara di Kota Dumai, terdapat dugaan kampanye diluar jadwal yang dilakukan oleh Paslon 01 Hendri Sandra - Rizal Akbar dan 02 Eko Suharjo – Syarifah yang saat ini masih diproses oleh Bawaslu Kota Dumai.

"Total pelanggaran pemilihan, sampai dengan 30 hari kampanye Bawaslu se-Riau mencatat sebanyak 25 pelanggaran," jelas dia.

Adapun jumlah pelanggaran di 9 kabupaten/kota selengkapnya dijelaskan sebagai berikut:  

1. Kabupaten Pelalawan terdapat 6 pelanggaran,

2. Kota Dumai tercatat 6 pelanggaran,

3. Kabupaten Kepulauan Meranti 4 Pelanggaran,

4. Kabupaten Siak 4 Pelanggaran,

5. Kabupaten Rokan Hilir 1 Pelanggaran,

6. Kabupaten Kuantan Singingi 2 pelanggaran,

7. Kabupaten Indragiri Hulu 2 Pelanggaran.

"Pelanggaran politik uang terdapat di Pelalawan, berupa bantuan Dinas Sosial yang disertai pemberian tas yang bertuliskan nama salah satu Paslon. Kasus tersebut saat ini sudah diteruskan ke Kejaksaan untuk diproses," terang dia lagi.

Sedangkan di Kota Dumai, dugaan pelanggaran pidana pemilihan terjadi dikarenakan salah satu Paslon diketahui melibatkan 2 orang ASN saat berkampanye. Paslon tersebut diduga telah melakukan tindak pidana Pilkada yakni Pasal 187 ayat (3) jo Pasal 69 huruf h UU 8 Tahun 2015 tentang Pilkada larangan bagi calon melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah serta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan.

Hal ini sebagai sanksi Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Terkait kasus calon Walikota di Dumai, Rusidi menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah dilakukan rapat ke-3 di Sentra Gakkumdu (SG-3) di Bawaslu Kota Dumai dan permasalahan tersebut telah diteruskan ke pihak Kejaksaan.

"Untuk kasus dugaan pelanggaran di Dumai, dimana salah satu paslon melibatkan 2 orang ASN, saat ini berkasnya sudah di serahkan ke kejaksaan," jelasnya.

Terkait Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang setelah penertiban oleh Bawaslu, selama 30 hari kampanye masih terdapat 8.796 APK. Jumlah APK terbanyak berada di Kabupaten Rokan Hilir yang bentuk Baliho sebanyak 60 buah, Spanduk 4.416 buah, dan umbul-umbul 4.320 buah.

Untuk kampanye dalam bentuk daring, tidak ada penambahan, masih tercatat sebanyak 5 kali yang dilaksanakan di Kota dumai sedangkan untuk 8 Kabupaten lainnya belum pernah melaksanakan kampanye daring.

Terkait penyebaran virus Covid-19 selama sebulan masa kampanye, terjadi peningkatan jumlah pasien Covid-19 di Riau. Dimana jumlah rata-rata penambahan yang terkonfirmasi Covid 19 di 9 Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada 2020, rata rata naik menjadi 47 orang per hari dari 42 orang per hari sebelum memasuki kampanye.

Angka ini didapatkan dari jumlah orang yang terkonfirmasi covid-19 satu bulan sebelum tanggal 26 September 2020 dibandingkan dengan satu bulan setelah tanggal 26 September 2020.

"Saya mengimbau penyelengara, Paslon, Tim Sukses atau Tim Kampanye serta seluruh masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan demi kesehatan dan keselamatan kita semua," tutup Rusidi. (**)

Satu Calon Walikota Dumai dan Dua Pejabat ASN Jadi Tersangka
politik | Kamis, 29 Oktober 2020
Editor : rima | Penulis : rils
Ilustrani (Internet)
Kabupaten

Advertorial
TNI

Galeri - Advertorial

PEKANBARU, RIDARNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau telah mencatat pasangan calon (Paslon) Bupati/Walikota se- Riau yang melakukan kampanye sebanyak 2.801 kali. Terhitung 30 hari pelaksanaan kampanye dimulai 26 September- 26 Oktober 2020, terdapat satu calon Walikota dan dua pejabat ASN terjerat kasus dugaan pidana Pilkada yang saat ini telah ditetapkan tersangka.

Hal ini dibenarkan Ketua Bawaslu Riau, H Rusidi Rusdan dalam rilisnya yang diterima redaksi ridarnews.com melalui WhatsApp, Kamis (29/10/2020), pukul 20.00 WIB.

"Selama 30 hari kampanye sampai Senin, 26 Oktober 2020 kemaren, berdasarkan pendataan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye, ada sebanyak 2.801 pertemuan, dan saat ini terdapat satu calon Walikota dan dua Pejabat ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada dugaan pidana Pemilu." tutur Rusidi Rusdan.

Pria akrab di sapa bang Rosi ini juga menjelaskan pada tanggal 26 September 2020, jumlah pertemuan terbatas atau tatap muka terbanyak sampai dengan 30 hari kampanye per paslon di 9 Kabupaten/Kota:

1. Paslon Eko Suharjo - Syarifah nomor urut 02 di Kota Dumai dengan 216 kali pertemuan.

2. Paslon Zukri - Nasarudin, nomor urut 02 di Kabupaten Pelalawan dengan jumlah pertemuan sebanyak 212 kali,

3. Paslon Abi Bahrun - Herman, nomor urut 02 di Kabupaten Bengkalis dengan jumlah pertemuan sebanyak 176 kali.

Sedangkan untuk jumlah pertemuan tersedikit yakni:

1. Paslon Nurhadi -Toni Sutianto, nomor urut 01 Kabupaten Indragiri Hulu sebanyak 3 pertemuan, l

2. Paslon Siti Aisyah - Agus Rianto, nomor urut 03 di Kabupaten Indragiri Hulu dengan jumlah pertemuan 14 kali,

3. Paslon Husni Tamrin - T. Edy Sabli, dengan nomor urut 03 Kabupaten Pelalawan sebanyak 17 kali pertemuan.

Untuk total kampanye terbanyak se-Riau berada di Kabupaten Bengkalis dengan jumlah kampanye sebanyak 482 kali pertemuan, sedangkan kampanye paling sedikit berada di Kabupaten Siak dengan jumlah pertemuan hanya 88 kali dan disusul oleh Kabupaten Kuantan Singingi dengan jumlah kampanye sebanyak 113 kali pertemuan.

Sampai dengan hari tanggal 26 Oktober 2020, Bawaslu se-Riau telah mengeluarkan 5 kali Surat Peringatan Tertulis terhadap paslon yang tidak patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan.

Surat peringatan ini seperti pada Kabupaten Rokan Hilir dimana surat peringatan tertulis tersebut disampaikan oleh Panwascam Tanah Putih kepada paslon No urut 03 H. Asri Auzar - Fuad Ahmad karena jumlah peserta kampanye hadir melebihi 50 orang. Kemudian di Kabupaten Siak, surat peringatan dikeluarkan oleh Panwascam Tualang kepada Paslon No urut 03 H. Said Arif Fadilla – Sujarwo karena melanggar Protokol Kesehatan yakni tidak menggunakan masker serta tidak menjaga jarak.  

Selain itu, di Kabupaten Kuantan Singingi surat peringatan juga diberikan kepada Paslon No urut 01 Andi Putra - Suhardiman Amby karena jumlah peserta yang menghadiri melebihi aturan yakni hampir 200 orang serta tidak menerapkan protokol covid-19.

Terakhir di Kabupaten Indragiri Hulu melalui Panwascam Pasir Penyu dan Batang Cenaku surat peringatan diberikan kepada masing-masing Paslon yakni Nomor urut 05 Rizal Zamzami - Yoghi Susilo karena melanggar Pasal 88 huruf d PKPU 13/2020 karena melakukan kampanye diluar ruangan dan Paslon Nomor Urut 04 Wahyu Adi- Suriati yang melanggar Pasal 88 c PKPU 13/2020 yaitu berkampanye dilapangan terbuka dan tanpa STTP.

Lebih lanjut, hasil pengawasan jajaran Bawaslu di 9 kabupaten/Kota, terdapat 2 dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon melalui media sosial seperti di Kabupaten Pelalawan dugaan pelanggaran berupa membuat postingan di akun resmi Pemerintah Daerah yang menandai salah satu pasangan calon, yang dilakukan oleh oknum Pejabat ASN di Lingkungan Pemda Kabupaten Pelalawan. Kasus ini telah diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara di Jakarta.

Sementara di Kota Dumai, terdapat dugaan kampanye diluar jadwal yang dilakukan oleh Paslon 01 Hendri Sandra - Rizal Akbar dan 02 Eko Suharjo – Syarifah yang saat ini masih diproses oleh Bawaslu Kota Dumai.

"Total pelanggaran pemilihan, sampai dengan 30 hari kampanye Bawaslu se-Riau mencatat sebanyak 25 pelanggaran," jelas dia.

Adapun jumlah pelanggaran di 9 kabupaten/kota selengkapnya dijelaskan sebagai berikut:  

1. Kabupaten Pelalawan terdapat 6 pelanggaran,

2. Kota Dumai tercatat 6 pelanggaran,

3. Kabupaten Kepulauan Meranti 4 Pelanggaran,

4. Kabupaten Siak 4 Pelanggaran,

5. Kabupaten Rokan Hilir 1 Pelanggaran,

6. Kabupaten Kuantan Singingi 2 pelanggaran,

7. Kabupaten Indragiri Hulu 2 Pelanggaran.

"Pelanggaran politik uang terdapat di Pelalawan, berupa bantuan Dinas Sosial yang disertai pemberian tas yang bertuliskan nama salah satu Paslon. Kasus tersebut saat ini sudah diteruskan ke Kejaksaan untuk diproses," terang dia lagi.

Sedangkan di Kota Dumai, dugaan pelanggaran pidana pemilihan terjadi dikarenakan salah satu Paslon diketahui melibatkan 2 orang ASN saat berkampanye. Paslon tersebut diduga telah melakukan tindak pidana Pilkada yakni Pasal 187 ayat (3) jo Pasal 69 huruf h UU 8 Tahun 2015 tentang Pilkada larangan bagi calon melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah serta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan.

Hal ini sebagai sanksi Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Terkait kasus calon Walikota di Dumai, Rusidi menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah dilakukan rapat ke-3 di Sentra Gakkumdu (SG-3) di Bawaslu Kota Dumai dan permasalahan tersebut telah diteruskan ke pihak Kejaksaan.

"Untuk kasus dugaan pelanggaran di Dumai, dimana salah satu paslon melibatkan 2 orang ASN, saat ini berkasnya sudah di serahkan ke kejaksaan," jelasnya.

Terkait Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang setelah penertiban oleh Bawaslu, selama 30 hari kampanye masih terdapat 8.796 APK. Jumlah APK terbanyak berada di Kabupaten Rokan Hilir yang bentuk Baliho sebanyak 60 buah, Spanduk 4.416 buah, dan umbul-umbul 4.320 buah.

Untuk kampanye dalam bentuk daring, tidak ada penambahan, masih tercatat sebanyak 5 kali yang dilaksanakan di Kota dumai sedangkan untuk 8 Kabupaten lainnya belum pernah melaksanakan kampanye daring.

Terkait penyebaran virus Covid-19 selama sebulan masa kampanye, terjadi peningkatan jumlah pasien Covid-19 di Riau. Dimana jumlah rata-rata penambahan yang terkonfirmasi Covid 19 di 9 Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada 2020, rata rata naik menjadi 47 orang per hari dari 42 orang per hari sebelum memasuki kampanye.

Angka ini didapatkan dari jumlah orang yang terkonfirmasi covid-19 satu bulan sebelum tanggal 26 September 2020 dibandingkan dengan satu bulan setelah tanggal 26 September 2020.

"Saya mengimbau penyelengara, Paslon, Tim Sukses atau Tim Kampanye serta seluruh masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan demi kesehatan dan keselamatan kita semua," tutup Rusidi. (**)