'
19 Ramadhan 1445 H |
Anak dan Orangtua Terpisah, Darwin : Semoga Hakim Bebaskan Kliennya dari Jeratan Hukum
peristiwa | Kamis, 2 Desember 2021
Editor : redaksiridarnews | Penulis : Red

PEKANBARU, RIDARNEWS.COM - Sidang lanjutan perkara pemalsuan tanda tangan surat nikah terdakwa James Silaban, Elisabeth Oktavia beserta walinya Vintor Harianja sebentar lagi sudah memasuki putusan.

Darwin Natalis Sinaga, SH selaku kuasa hukum dari ketiga terdakwa mengatakan bahwa perjuangan yang sudah sejauh ini diharapkan pada saat putusan nanti majelis hakim memutuskan kliennya dapat dibebaskan, karena dari fakta sidang selama ini dan juga keterangan saksi dari pihak gereja sudah jelas dinyatakan didalam sidang.

" Fakta - fakta sidang selama ini sudah terungkap, mulai dari keterangan saksi dari pihak gereja yang mengeluarkan surat akte pernikahan dan keterangan saksi lainnya," kata Darwin kepada Awak media, Rabu Malam, (01/12/2021)

Jadi, kemarin Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan selama 5 bulan penjara untuk Elisabeth Oktavia, dan 7 bulan penjara untuk James Silaban dan Vintor Harianja. "Hari ini pembacaan pledoi tanggapan dari JPU, kami memohon kepada majelis hakim agar membatalkan tuntutan dari JPU dan membebaskan klien kita dari jeratan hukum," ucap Darwin.

"Kami berharap kebijaksanaan majelis hakim dalam pengambilan putusan nanti, dengan melihat fakta persidangan selama ini," sambungnya

Kemudian, terkait kasus bayi anak dari klien saya (James Silaban dan Elisabeth), yang bernama Dantas Sebastian Silaban yang dibawa pelapor (kakek) dari klien saya terkait penculikan anak sudah di proses Polda Riau. Dan, kita juga mendapat informasi bahwa mata anaknya merah. Tentu hal ini sangat membuat khawatir klien saya selaku Orang tua kandung terkait keselamatan dan kesehatan anak mereka yang informasi dibawa ke Jakarta.

" Bayi klien saya yang diculik oleh pelapor yang merupakan kakeknya telah ditindaklanjuti Polda Riau. Dan informasi kesehatan anaknya matanya merah. Informasi dari klien saya Elisabeth selaku Orang tua kandung," ungkapnya.

Selanjutnya, Darwin juga mengucapkan terima kasih kepada LPAI dan juga LPA Riau yang telah berjuang dan membantu kliennya, demi mendapatkan anak mereka kembali. Meskipun sampai hari ini, kliennya belum bertemu dengan buah hati mereka. 

" Terima kasih kepada LPAI dan LPA Riau yang telah ikut membantu dan memperjuangkan hak anak klien saya. Meskipun klien saya, sampai hari belum bertemu dengan anaknya. setidaknya dengan adanya bantuan dari LPAI dan LPA Riau anak klien saya bisa kembali lagi kepada Orang tua kandungnya," ucap Darwin

Oleh karena itu, saya berharap agar putusan majelis hakim nanti dengan penuh pertimbangan dan penuh rasa kemanusiaan serta hati nurani hakim mengingat hak bayi dari klien saya yang sekarang dipisahkan, agar dapat disatukan kembali kepada Orang tua kandungnya, supaya si bayi mendapatkan kasih sayang secara langsung dari kedua orangtuanya dengan membebaskan klien saya dari segala tuntutan yang diajukan oleh Jaksa," pungkasnya. (***)

 

 

 

 

Anak dan Orangtua Terpisah, Darwin : Semoga Hakim Bebaskan Kliennya dari Jeratan Hukum
peristiwa | Kamis, 2 Desember 2021
Editor : redaksiridarnews | Penulis : Red
Kabupaten

Advertorial
TNI

Galeri - Advertorial

PEKANBARU, RIDARNEWS.COM - Sidang lanjutan perkara pemalsuan tanda tangan surat nikah terdakwa James Silaban, Elisabeth Oktavia beserta walinya Vintor Harianja sebentar lagi sudah memasuki putusan.

Darwin Natalis Sinaga, SH selaku kuasa hukum dari ketiga terdakwa mengatakan bahwa perjuangan yang sudah sejauh ini diharapkan pada saat putusan nanti majelis hakim memutuskan kliennya dapat dibebaskan, karena dari fakta sidang selama ini dan juga keterangan saksi dari pihak gereja sudah jelas dinyatakan didalam sidang.

" Fakta - fakta sidang selama ini sudah terungkap, mulai dari keterangan saksi dari pihak gereja yang mengeluarkan surat akte pernikahan dan keterangan saksi lainnya," kata Darwin kepada Awak media, Rabu Malam, (01/12/2021)

Jadi, kemarin Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan selama 5 bulan penjara untuk Elisabeth Oktavia, dan 7 bulan penjara untuk James Silaban dan Vintor Harianja. "Hari ini pembacaan pledoi tanggapan dari JPU, kami memohon kepada majelis hakim agar membatalkan tuntutan dari JPU dan membebaskan klien kita dari jeratan hukum," ucap Darwin.

"Kami berharap kebijaksanaan majelis hakim dalam pengambilan putusan nanti, dengan melihat fakta persidangan selama ini," sambungnya

Kemudian, terkait kasus bayi anak dari klien saya (James Silaban dan Elisabeth), yang bernama Dantas Sebastian Silaban yang dibawa pelapor (kakek) dari klien saya terkait penculikan anak sudah di proses Polda Riau. Dan, kita juga mendapat informasi bahwa mata anaknya merah. Tentu hal ini sangat membuat khawatir klien saya selaku Orang tua kandung terkait keselamatan dan kesehatan anak mereka yang informasi dibawa ke Jakarta.

" Bayi klien saya yang diculik oleh pelapor yang merupakan kakeknya telah ditindaklanjuti Polda Riau. Dan informasi kesehatan anaknya matanya merah. Informasi dari klien saya Elisabeth selaku Orang tua kandung," ungkapnya.

Selanjutnya, Darwin juga mengucapkan terima kasih kepada LPAI dan juga LPA Riau yang telah berjuang dan membantu kliennya, demi mendapatkan anak mereka kembali. Meskipun sampai hari ini, kliennya belum bertemu dengan buah hati mereka. 

" Terima kasih kepada LPAI dan LPA Riau yang telah ikut membantu dan memperjuangkan hak anak klien saya. Meskipun klien saya, sampai hari belum bertemu dengan anaknya. setidaknya dengan adanya bantuan dari LPAI dan LPA Riau anak klien saya bisa kembali lagi kepada Orang tua kandungnya," ucap Darwin

Oleh karena itu, saya berharap agar putusan majelis hakim nanti dengan penuh pertimbangan dan penuh rasa kemanusiaan serta hati nurani hakim mengingat hak bayi dari klien saya yang sekarang dipisahkan, agar dapat disatukan kembali kepada Orang tua kandungnya, supaya si bayi mendapatkan kasih sayang secara langsung dari kedua orangtuanya dengan membebaskan klien saya dari segala tuntutan yang diajukan oleh Jaksa," pungkasnya. (***)